Apakah Hukum Asunransi Dalam Islam



1) Pertanyaan : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ?
Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan jiwanya apabilamalaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer jiwanya ke perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta sesat. Perbuatan ini juga mengandung unsurpenyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka diaberkayakinan apabila dia mati maka perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahliwarisnya, ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah.
Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik, dan dengan perbuatan mengadu nasibdengan undian serta dengan minuman keras di dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jikaseseorang membayar sejumlah uang, dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu menjadi orang yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat, maka perusahaanlah yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar untung dan rugimaka itu adalah perjudian.
2) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bisamengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden) pada sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon dari kemulian Syeikhuntuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di antara asuransi itu ada yang dibolehkan danada yang dilarang ?"
Jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke perusahaan setiapbulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin insiden yang mungkin akan terjadipada sesuatu yang diasuransikan itu. Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayarasuransi itu tetap menjadi orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung danterkadang merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yang dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit dari yang dibayarklemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi insiden sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasukperjudian yang telah diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan denganminum khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini hukumnyaharam. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang didirikan atas penipuaankerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits AbuHurairah bahwa Nabi " melarang jaul beli yang mengandung unsur penipuan ".
Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama besar Saudi.
3) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan, terutamaasuransi mobil ?
Jawaban : Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama, dalilnya firmanTaala :
Artinya : " Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil." (Q.S. 2:188).
Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak benar (secaraharam), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial (jutaan Rupiah), sedangkan dia tidak butuhperbaikan apapun dari mobilnya selama setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan.
Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya terjadikecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya, dengan harga yang berlipatganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat itu, nasabah tadi memakan harta perusahansecara tidak benar.
Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa mobildengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas mereka mengatakan : " Perusahaan asuransi yang menanggung." Kadang-kadang hal ini mendorong untuk terjadinyakecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan bahaya terhadap penduduk yang menyebabkanbanyaknya kecelakaan dan kematiaan. Wallahu alam.
4) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari pengusaha rental mobildi airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000,00 Rupiah) sebagai jaminanasuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi insiden terhadap mobil itu, maka perusahaanakan menanggung perbaikannya, miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohondijelaskan, semoga Allah membalasmu dengan balasan yang baik!
Jawab : Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya. Dimana kadangkadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia tidak pernah memperbaiki sedikit apapun. Dan juga para nasabah kadang-kadangtidak membutuhkan perbaikan atau lainnya. Kadang-kadang perusahaan itu mengambil darinasabahnya harta yang sedikit, tapi di satu sisi merugi dengan kerugian yang banyak sekali.
Ada di antara pemilik mobil itu iman dan rasa takut mereka kepada Allah kurang, maka ketikadia mengasuansikan mobilnya, lantas dia tidak menghiraukan lagi apa pun yang akan terjadi, bahkan mencari-cari bahaya, sehingga gila-gilaan mengendarai mobil, yang menyebabkanterjadinya kecelakaan serta membunuh jiwa yang tidak bersalah, serta membuang-buang hartaberharga. Akan tetapi bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan mereka, karenaperusahaan pun akan menanggung seluruh apa yang akan terjadi . Maka saya mengatakan : " Sesungguhnya asuransi ini tidak boleh sedikitpun (haram) karena sebab-sebab di atas dansebab-sebab yang lainnya, apakah itu asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya."
Pertanyaan ini dijawab oleh Syeikh Abdullah bin Jibrin salah seorang ulama Saudi.

( Allah ( pun yang

0 komentar:

Posting Komentar



 

----------------------------------------:[(((["Berfikirlah Sejak Anda Bangun Tidur" (Harun Yahya)])))]:----------------------------------------